- -

HNW: Sosialisasi Empat Pilar Dilakukan Agar Kita Mengenal dan Sayang Indonesia

Kamis, 30 November 2017 | 20:23 WIB

"Sosialisasi dilakukan agar kita mengenal dan sayang Indonesia," ujar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, saat memberi Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada warga Tebet, di Aula Kecamatan Tebet, Jakarta, 30 November 2017.

"Tak kenal Empat Pilar maka tak sayang," ucap HNW. Kata sayang menurut HNW jangan dimaknai seperti sayang kita yang berlebihan pada anak yakni membiarkan apa saja yang dilakukan agar anak senang namun sayang kepada Indonesia adalah menjaga dan menyelamatkan Indonesia dari berbagai ancaman. "Menyelamatkan Indonesia jatuh kembali ke dalam penjajahan bangsa manapun," tambahnya.

Diungkapkan bangsa ini sedang terancam dari berbagai darurat moral seperti narkoba, HIV, dan LGBT. HNW mengutip pendapat Menhan bahwa6 LGBT adalah salah satu bentuk proxy war. Bila anak muda terjebak pada LGBT maka bangsa ini akan dikuasai oleh asing. "Kita harus sayangi Indonesia dengan melarang perilaku menyimpang itu," tegas HNW.

Dalam kesempatan tersebut HNW bersyukur meski Indonesia sudah bergonta ganti Presiden namun tetap utuh. "Ini bisa terjadi karena kita punya ideologi Pancasila," ujarnya. "Untuk itu penting untuk memahami dan menyegarkan kembali komitmen kepada Pancasila," tambahnya. Oleh HNW, Pancasila disebut sebagai warisan dari pejuang dan tokoh ummat Islam.


FOKUS MPR
+
Dihadapan delegasi Pondok Pesantren Modern Baitussalam Prambanan, Jawa Tengah, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, para santri memiliki jasa yang sangat besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Masyarakat Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang biasanya menonton pertunjukan reog, kali ini pada 28 Oktober 2018, mendapat suguhan pagelaran wayang kulit
Sembilan anggota baru MPR dilantik Ketua MPR
Sistem demokrasi liberal yang berlaku di Indonesia, membuat kesempatan para calon yang memiliki modal finansial lebih besar.
Anggota MPR dari Fraksi PKB, Mohammad Toha,  mengatakan, sebelum UUD Tahun 1945 diamandemen,
Selengkapnya di www.mpr.go.id